
Senin (31/10), bertempat di Pendopo Gubernur Provinsi Banten, Ketua Pengadilan Negeri Pandeglang, Hendhy Eka Chandra, S.H., didampingi Panitera, Jara Lumbanraja, S.H., M.H., Panmud Pidana, Resya, S.H., M.H., dan Staf PTIP menghadiri undangan Penandatanganan Komitmen Bersama mendukung Nota Kesepahaman Pengembangan dan Implementasi aplikasi Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) dan aplikasi Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu).
Komitmen Bersama ini ditandatangani oleh Kapolda Banten Irjen Pol. Prof. Dr. Rudy Heriyanto, Ketua Pengadilan Tinggi Banten Andriani Nurdin, Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kepala BNNP Banten Brigjen Pol Hendry Marpaung, Kepala Kanwil Kemenkumham Banten yang diwakili Kepala Divisi Pemasyarakatan Masjuno, Kapolda Metro Jaya yang diwakilkan Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengky Hariyadi serta turut menghadiri Pj Gubernur Banten Al Muktabar dan Hakim Agung Mahkamah Agung RI Dwiarso Budi Santiarto.
Kegiatan ini sebagai bentuk dukungan bersama agar aplikasi SPPT-TI dan aplikasi e-Berpadu dapat dipahami dan dioptimalkan fungsinya oleh Aparat Penegak Hukum sehingga dapat mewujudkan digitalisasi Administrasi Perkara Pidana serta terciptanya efektivitas dan efisiensi layanan perkara pidana yang diharapkan dapat meningkatkan pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan.