Persyaratan :
a. Surat permohonan Konsinyasi.
b. Melampirkan dokumen awal :
2. Fotocopy identitas Pemohon dan Termohon
3. Surat Kuasa yang sudah didaftarkan di kepaniteraan Hukum.
4. Surat tugas dari instansi terkait.
5. Berita acara hasil Musyawarah Penetapan Ganti Kerugian
6. Fotocopy surat penolakan Termohon atas bentuk dan/atau besar Ganti Kerugian berdasarkanMusyawarah Penetapan Ganti Kerugian.
7. Surat keputusan Gubernur, bupati/ walikota tentang penetapan lokasi pembangunan
8. Fotocopy surat dari aprisal perihal nilai ganti rugi
9. Fotocopy bukti bahwa termohon sebagai pihak yang berhak atas objek pengadaan tanah.
c. Setelah ditelaah dan dipelajari oleh Panitera Muda Perdata dan Panitera selanjutnya dinyatakan dapat diterima pemohon membayar biaya perkara yang telah dihitung oleh kasir