
Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Bapak YOGI DULHADI, S.H., M.H. Ketua Pengadilan Negeri Pandeglang Dan Serah Terima Jabatan Dari Bapak Dr. ARDHI WIJAYANTO, S.H., M.Hum. Ke Bapak YOGI DULHADI, S.H., M.H.
PENGANTAR ALIH TUGAS BAPAK DR. ARDHI WIJAYANTO,S.H.,M.Hum. KETUA PENGADILAN NEGERI PANDEGLANG KELAS II ALIH TUGAS MENJADI WAKIL KETUA PENGADILAN NEGERI SAMPIT KELAS IB
PENGADILAN NEGERI PANDEGLANG TELAH MELAKSANAKAN PENANDA TANGANAN PAKTA INTEGRITAS, IKRAR BERSAMA DAN MAKLUMAT PELAYANAN TAHUN 2021
PELAKSANAAN SWAB TEST COVID-19 SELURUH APARATUR PENGADILAN NEGERI PANDEGLANG
EMPAT KPN DI BANTEN TEKEN PAKTA INTEGRITAS
Lebih lanjut
Putusan Perkara Pelanggaran Lalu Lintas Pengadilan Negeri Pandeglang Tgl 08 Januari 2021
Putusan Perkara Pelanggaran Lalu Lintas Pengadilan Negeri Pandeglang Tgl 27 November 2020
Putusan Perkara Pelanggaran Lalu Lintas Pengadilan Negeri Pandeglang Tgl 20 November 2020
Putusan Perkara Pelanggaran Lalu Lintas Pengadilan Negeri Pandeglang Tgl 13 November 2020
Putusan Perkara Pelanggaran Lalu Lintas Pengadilan Negeri Pandeglang Tgl 06 November 2020
Lebih lanjut

PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
KEADILAN RESTORATIF SEBAGAI TUJUAN PELAKSANAAN DIVERSI PADA SISTIM PERADILAN PIDANA ANAK Dr.RIDWAN MANSYUR,SH;MH
ALUR PERSIDANGAN PERKARA PERDATA
Lebih lanjut





Syarat dan Tata cara Pengaduan
Berdasarkan PERMA Nomor 09 TAHUN 2016, suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang tidak berkaitan dengan masalah perkara yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung R.I. atau Peradilan dibawahnya, dapat diadukan melalui SMS, Email, Aplikasi Siwas MARI dan Meja Pengaduan di setiap Satuan Kerja.
Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?
Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 5 Januari 2011 telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.
Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
