![](http://pn-pandeglang.go.id/main/media/images/pic_2025020615175457970758067a470322fa28.jpg)
(Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 1-144/KMA/SK/I/2011 Tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan)
Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut: Adanya penolakan atas permohonan informasi;
Tidak disediakannya informasi yang wajib diumumkan secara berkala sebagaimana dimaksud dalam bagian II. A Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 1-144/KMA/SK/I/2011 Tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan; Tidak ditanggapinya permohonan informasi;
Permohonan ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
Tidak dipenuhinya permohonan informasi;
Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
Penyampaian informasi melebihi waktu yang diatur dalam Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 1-144/KMA/SK/I/2011 Tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan;
Keberatan ditujukan kepada Atasan PPID melalui Petugas Informasi oleh Pemohon atau kuasanya.
DOWNLOAD FORM PENGAJUAN KEBERATAN SECARA ONLINE