APA ITU WHISTLEBLOWING ?
"Whistleblowing System""adalah aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya." Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI menghargai informasi yang Anda laporkan karena Fokus kami adalah materi informasi yang Anda Laporkan.
"Penanganan Whistleblowing tidak melayani pengaduan saudara yang berkaitan dengan masalah perkara."
UNSUR PENGADUAN
"Penanganan Whistleblowing tidak melayani pengaduan saudara yang berkaitan dengan masalah perkara."
UNSUR PENGADUAN
- What :
Perbuatan berindikasi pelanggaran yang diketahui
- Where :
Dimana perbuatan tersebut dilakukan
- When :
Kapan perbuatan tersebut dilakukan
- Who :
Siapa saja yang terlibat dalam perbuatan tersebut
- How :
Bagaimana perbuatan tersebut dilakukan (modus, cara, dsb.)
KERAHASIAAN ANDA SEBAGAI PELAPOR :
Badan Pengawasan Mahkamah Agung akan merahasiakan identitas pribadi Anda sebagai whistleblower karena Badan Pengawasan hanya fokus pada informasi yang Anda laporkan.
Agar Kerahasiaan lebih terjaga, perhatikan hal-hal berikut ini :
- Jika ingin identitas Anda tetap rahasia, jangan memberitahukan/mengisikan data-data pribadi, seperti nama Anda, atau hubungan Anda dengan pelaku-pelaku.
- Jangan memberitahukan/mengisikan data-data/informasi yang memungkinkan bagi orang lain untuk melakukan pelacakan siapa Anda.
- Hindari orang lain mengetahui nama samaran (username), kata sandi (password) serta nomor registrasi Anda.
Pengaduan Juga dapat disampaikan melalui:
nama pelapor#nip/no.identias pelapor#nama terlapor#satuan kerja terlapor#isi pengaduan.
Surat elektronik (e-mail):
pengaduan@badanpengawasan.net
Telepon/Faksimile :
(021) 21481233
Meja Pengaduan Badan Pengawasan MA RI dan atau Meja Informasi di Pengadilan