Pengadilan Tinggi
Pukul : 16:32:51 , Selamat Sore !!

img_head
ARTIKEL

TATA CARA PENGURUSAN SUKET TIDAK PERNAH SEBAGAI TERPIDANA

Sep04

Konten : artikel hukum
Telah dibaca : 64 Kali


 

Tata Cara Pengurusan Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana

Surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana merupakan surat yang dikeluarkan oleh Pengadilan yang menyatakan bahwa seseorang tidak pernah sebagai terpidana. Surat ini biasanya diperlukan untuk berbagai keperluan seperti melamar pekerjaan, pemberkasan seleksi CPNS, pendaftaran anggota DPR, pencalonan kepala daerah atau keperluan lain yang memerlukan surat tidak pernah sebagai terpidana.

Bagi warga Pandeglang yang memerlukan surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana dapat mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri Pandeglang. Berikut adalah dokumen persyaratan yang harus dilengkapi, diantaranya yaitu:

  1. Surat Permohonan
  2. Fotokopi SKCK terbaru
  3. Fotocopy KTP
  4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  5. Fotokopi Ijazah terakhir
  6. Pasfoto 4x6 2 lembar

Jika dokumen persyaratan telah lengkap, dapat mengajukan permohonan melalui website Eraterang dengan langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Buka website Eraterang (https://eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id)
  2. Membuat akun Eraterang, dengan mendaftar sebagai pengguna. dengan klik daftar isi menggunakan alamat email. 1 akun pengguna Eraterang dapat memohonkan/menambahkan lebih dari 1 (satu) surat keterangan.
  3. Buka email anda dan lakukan Aktivasi Pengguna, jika pada Inbox folder tidak terdapat email masuk dari Eraterang, silakan cek Spam folder.
  4. Lalu Login kembali ke Eraterang dan mulai membuat Permohonan Surat Keterangan dengan mengisi formulir di halaman tersebut.
  5. Klik Layanan, pilih surat keterangan elektronik, kemudian klik tambah
  6. Isi data diri yang diperlukan, pastikan data sudah sesuai
  7. Upload scan dokumen persyaratan
  8. Setelah isian lengkap kemudian klik simpan
  9. Cetak surat permohonan dari Eraterang lalu tandatangani Surat tersebut.
  10. Tunggu proses verifikasi data dan identitas pemohon pada Pengadilan Negeri Pandeglang. Pada Surat Permohonan, terdapat QR Code yang dapat berfungsi untuk mengetahui proses Permohonan Surat Keterangan dan Validasi Surat Keterangan.
  11. Setelah proses verifikasi data dan identitas pemohon selesai, pemohon dapat mengambil Surat Keterangan tersebut dengan membawa kelengkapan dokumen persayratan di PTSP PN Pandeglang bagian Hukum.
  12. Lakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp10.000,- hal isi sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya.

Apabila terkendala pada website Eraterang, pemohon dapat mengajukan permohonan langsung ke PTSP Pengadilan Negeri Pandeglang dengan membawa dokumen persyaratan. Pengadilan Negeri Pandeglang juka membuka layanan pendaftaran Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Pandeglang.