PELAKSANAAN PENDAFTARAN PERMOHONAN TINGKAT PERTAMA
Penggugat atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan gugatan yang diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri pada
Pengadilan Negeri di bagian Perdata, dengan beberapa kelengkapan/syarat yang harus dipenuhi : - Surat Permohonan/Gugatan - Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Advokat)
Penggugat / Kuasanya membayar biaya gugatan / SKUM di Kasir
Memberikan SKUM yang telah dibayar dan menyimpan bukti asli untuk arsip
Menerima tanda bukti penerimaan Surat Gugatan
Menunggu Surat Panggilan sidang dari Pengadilan Negeri yang disampaikan oleh Juru Sita Pengganti
Menghadiri Sidang sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan
PELAKSANAAN PENDAFTARAN PERMOHONAN TINGKAT BANDING
Pemohon atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri di bagian Perdata, dengan beberapa kelengkapan / syarat yang harus dipenuhi - Surat Permohonan Banding - Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Advokat) - Memori Banding
Pemohon / Kuasanya membayar biaya gugatan / SKUM di Kasir
Memberikan SKUM yang telah dibayar dan menyiapkan bukti asli untuk arsip
Menerima tanda bukti penerimaan Surat Permohonan
Menunggu Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Berkas (Inzage), Pemohon diberikan jangka waktu 14 hari untuk datang ke Pengadilan Negeri setempat untuk mempelajari berkas
Menunggu Surat Pemberitahuan Kontra Memori Banding dan salinan Kontra Memori Banding
Menunggu kutipan putusan dari Pengadilan Tinggi yang akan disampaikan oleh Juru Sita Pengganti
PELAKSANAAN PENDAFTARAN PERMOHONAN TINGKAT KASASI
Pemohon atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri di bagian Perdata, dengan beberapa kelengkapan / syarat yang harus dipenuhi : - Surat Permohonan Kasasi - Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Advokat) - Memori Kasasi
Pemohon / Kuasanya membayar biaya gugatan / SKUM di Kasir
Memberikan SKUM yang telah dibayar dan menyimpan bukti asli untuk arsip
Menerima tanda bukti penerimaan Surat Permohonan
Menunggu Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Berkas (Inzage), Pemohon diberikan jangka waktu 14 hari untuk datang ke Pengadilan Negeri setempat untuk mempelajari berkas
Menunggu Surat Pemberitahuan Kontra Memori Kasasi dan salinan Kontra Memori Kasasi
Menunggu kutipan putusan dari Mahkamah Agung yang akan disampaikan oleh Juru Sita Pengganti
MEKANISME PERMOHONAN DAN PELAKSANAAN EKSEKUSI RIIL