Pelayanan pada Pengadilan Negeri Pandeglang dilakukan pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). adapun jenis layanan antara lain :
A. Kepaniteraan Pidana
  1. Pelimpahan Berkas Perkara Pidana;
  2. Pendaftaran Praperadilan;
  3. Permohonan Upaya Hukum Perkara Pidana (Banding/Kasasi/Peninjauan Kembali);
  4. Permohonan Grasi;
  5. Pencabutan Upaya Hukum Perkara Pidana (Banding/Kasasi/Peninjauan Kembali);
  6. Permohonan Izin/Persetujuan Penggeledahan;
  7. Permohonan Izin/Persetujuan Penyitaan;
  8. Permohonan Perpanjangan Penahanan;
  9. Permohonan Pembantaran;
  10. Permohonan Izin Besuk;
  11. Permohnan Izin Berobat;
  12. Permohnoan Pinjam Pakai Barang Bukti;
Alur Persidangan Tingkat Pertama Perkara Pidana
B. Kepaniteraan Perdata
  1. Pendaftaran Perkara Gugatan/Perlawanan (Verzet)/Bantahan (Derden Verzet);
  2. Pendaftaran Perkara Gugatan Sederhana;
  3. Pendaftaran Perkara Permohonan;
  4. Permohonan Upaya Hukum Perkara Perdata (Banding/Kasasi/Peninjauan Kembali);
  5. Permohonan Sumpah Atas Ditemukan Barang Bukti Baru (Novum);
  6. Pengembalian Sisa Panjar Perkara;
  7. Permohonan Turunan Putusan;
  8. Permohonan Eksekusi;
  9. Permohonan Konsignyasi;
  10. Permohonan Pengambilan Uang Hasil Eksekusi dan Konsignyasi;
  11. Pencabutan Perkara Gugatan/Permohonan;
  12. Pencabutan Upaya Hukum Perkara Perdata (Banding/Kasasi/Peninjauan Kembali);
  13. Pencabutan Eksekusi;
  14. Pendaftaran Keberatan Putusan BPSK;
  15. Permohonan Pembebasan Biaya Perkara (Prodeo);
Alur Persidangan Perkara Perdata
C. Kepaniteraan Hukum
  1. Pendaftaran Akta Pendirian Badan Hukum;
  2. Permohonan Legalisasi Surat/Akta Dibawah Tangan (Waarmarking);
  3. Permohonan Surat Keterangan Tidak Tersangkut Perkara;
  4. Permohonan Salinan Putusan Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (Incraht);
  5. Pendaftaran Surat Kuasa Khusus;
  6. Pendaftaran Surat Kuasa Insidentil;
  7. Permohonan Informasi;
  8. Penanganan Pengaduan;
Pos Bantuan Hukum
D. e-Court/Elitigasi
  1. Pendaftaran Akun Pengguna yaitu Advokat dan Pengguna lain.
  2. Persidangan secara Elektronik (Elitigasi).
  3. Pelayanan untuk kelancaran Aplikasi E-Court.
  4. Membuat Email, Scanning Surat kelengkapan dan Persyaratan Pendaftaran.
E. Inzage
  1.  Pelayanan Pemeriksaan Berkas (Inzage).