Pengadilan Tinggi
Pukul : 11:35:55 , Selamat Pagi !!

img_head
HUMAS

BERTEMPAT DI RUANG COMMAND CENTER, PIMPINAN, HAKIM, PANITERA PENGGANTI DAN JURUSITA PENGADILAN NEGERI PANDEGLANG MENGIKUTI PENGUCAPAN PAKTA INTEGRITAS DAN PEMBINAAN DIREKTUR JENDERAL BADAN PERADILAN UMUM (BADILUM)

Okt01

Konten : berita humas
Telah dibaca : 718 Kali


Pandeglang, 30 September 2022.

Bertempat di Ruang Command Center, Pimpinan, Hakim, Panitera Pengganti dan Jurusita Pengadilan Negeri Pandeglang mengikuti Pengucapan Pakta Integritas dan Pembinaan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum (Badilum).

Pembinaan diawali dengan pemutaran video pesan dari Ketua Mahkamah Agung RI,  Dr. H. Muhammad Syarifuddin, S.H., M.H tentang pentingnya integritas dan keharusan para hakim memutus sesuai dengan hati nurani. Dirjen Badilum kemudian mengingatkan para hakim dan aparat pengadilan untuk menjunjung tinggi integritas, dengan melaksanakan kebijakan Mahkamah Agung RI mengenai pengawasan, meningkatkan kualitas pimpinan sebagai teladan di satuan kerja, serta mematuhi kode etik dan perilaku hakim.

Pembinaan diadakan dalam rangka evaluasi dan penguatan pengawasan berjenjang, kedisiplinan, serta kode etik hakim dan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri di daerah.

Adapun Pembinaan dari Dirjen Badilum, agar setiap Pengadilan mengimplementasikan Kebijakan MA & Badilum terhadap Pengawasan, diantaranya sebagai berikut:

-  PERMA No. 7 Tahun 2016 tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim Pada Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan yang ada dibawahnya.

-  PERMA No. 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya.

-  Perma No. 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya.

-  SEMA No. 3 Tahun 2010 tentang Penerimaan Tamu.

-  SEMA No. 7 Tahun 2020 tentang Larangan Pungutan terkait Pelantikan dan Pembiayaan Kegiatan Dinas Lainnya.

-  SEMA No. 3 Tahun 2021 tentang Larangan Pungutan Terkait Pengambilan Sumpah atau Janji Advokat.

-  Surat Edaran Dirjen Badilum Nomor 6 Tahun 2021 tentang Program Pencegahan Gratifikasi dalam Proses Promosi dan Mutasi Tenaga Teknis di Lingkungan Ditjen Badilum.

Berdasarkan Maklumat KMA Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengawasan dan Pembinaan Hakim, Aparatur Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Di Bawahnya untuk memperkuat pengawasan melekat secara berjenjang:

-   Meningkatkan efektifitas pencegahan terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan tugas atau pelanggaran perilaku Hakim, Aparatur Mahkamah Agung dan Badan Peradilan dibawahnya, dengan melakukan pengawasan dan pembinaan baik di dalam maupun di luar kedinasan, secara berkala dan berkesinambungan.

-   Memastikan tidak ada lagi Hakim dan aparatur yang dipimpinnya melakukan perbuatan yang merendahkan wibawa kehormatan dan martabat Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya.

-  Memahami dan memastikan terlaksananya kebijakan Mahkamah Agung khususnya di bidang pengawasan dan pembinaan di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya.

-  Mahkamah Agung akan memberhentikan Pimpinan Mahkamah Agung atau Pimpinan Badan Peradilan di bawahnya secara berjenjang dari jabatannya selaku atasan langsung, apabila ditemukan bukti bahwa proses pengawasan dan pembinaan oleh pimpinan tersebut tidak dilaksanakan secara berkala dan berkesinambungan.

-  Mahkamah Agung tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Hakim atau Aparatur Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya yang diduga melakukan tindak pidana dan diproses di pengadilan.

Pembinaan ini diakhiri dengan pembacaan Pakta Integritas oleh Dirjen Badilum  diikuti para pimpinan dan hakim pada pengadilan tinggi dan pengadilan negeri di seluruh Indonesia.

  • Galeri