Pengadilan Tinggi
Pukul : 12:21:22 , Selamat Siang !!

img_head
TUGAS POKOK DAN FUNGSI (TUPOKSI)

Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi)

Telah dibaca : 2.978 Kali

A.   TUGAS POKOK

Tugas Pokok Pengadilan Negeri Pandeglang adalah penyelenggaraan peradilan di tingkat Pertama / Pengadilan Negeri

B.   FUNGSI

Pengadilan Negeri yang merupakan Pengadilan tingkat Pertama dalam mencari keadilan, dalam melaksanakan tugasnya terlepas dari pengaruh Pemerintah dan pengaruh luar lain.

C.   ORGANISASI

Tugas utama pada organisasi Pengadilan Negeri Pandeglang adalah sebagai berikut :
Pada Pengadilan Negeri Pandeglang terdapat Kepaniteraan yang dipimpin oleh seorang Panitera dan Kesekretariatan yang dipimpin oleh Sekretris.

1.   Kepaniteraan

Sesuai ketentuan pasal 2 Keputusan KMA-RI No. KMA/004/SK/II/1999 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, tugas pokok Kepaniteraan adalah memberikan pelayanan tehnis di bidang administrasi perkara dan administrasi peradilan lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam hal ini fungsi Kepaniteraan mencakup 5 (lima) lima hal, yaitu:

  1. Menyusun kegiatan administrasi perkara serta melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi yang berkaitan dengan persidangan.di Tingkat Banding
  2. Mengurus daftar perkara, administrasi perkara, admninistrasi keuangan perkara dan administrasi pelaksanaan putusan perkara perdata tingkat banding
  3. Mengurus daftar perkara, administrasi perkara dan administrasi keuangan perkara pidana
  4. Penyusunan statistic perkara, dokumentasi perkara, laporan perkara  dan yurisprudensi.
  5. Lain-lain berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Bidang Kepaniteraan dibagi dalam 3 (Tiga) Kepaniteraan yaitu:

  1. Kepaniteraan Perdata,
    bertugas melakukan administrasi perkara, mempersiapkan persidangan perkara, menyimpan berkas perkara yang masih berjalan dan lain-lain yang berhubungan dengan perkara perdata
  2. Kepaniteraan Pidana,
    bertugas melaksanakan administrasi perkara, mempersiapkan persidangan perkara, menyimpan berkas perkara yang masih berjalan dan lain-lain yang berhubungan dengan perkara pidana dan barang bukti
  3. Kepaniteraan Hukum,
    bertugas mengumpulkan, mengolah dan mengkaji data, menyajikan statistic perkara, menyusun laporan perkara, menyimpan arsip berkas perkara, melakukan administrasi pendaftaran Notaris, Penasehat Hukum dan badan hukum, administrasi kewarganegaraan, Balai Harta peninggalan dan administrasi yang berkaitan dengan catatan sipil dan tugas lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Masing-masing Kepaniteraan tersebut dipimpin oleh seorang Panitera Muda selaku kepala sub Kepaniteraan.

2.   Kesekretariatan

Tugas pokok Sekretariat adalah memberikan pelayanan administrasi umum kepada semua unsur dilingkungan Pengadilan Negeri Dalam hal ini fungsi Sekretariat mencakup 3 (tiga) hal yaitu:

  1. Melakukan urusan kepagawaian
  2. Melakukan urusan keuangan kecuali mengenai pengelolaan biaya perkara/uang titipan pihak ketiga.
  3. Melakukan urusan surat menyurat, perlengkapan dan rumah tangga.

Bidang kesekretariatan ini dibagi dalam 3 (tiga) Sub yaitu:

  1. Sub Bagian Kepegawaian,
    bertugas melakukan urusan kepegawaian.
  2. Sub Bagian Keuangan,
    bertugas melakukan urusan keuangan kecuali mengenai pengelolaan biaya perkara/uang titipan pihak ketiga.
  3. Sub Bagian Umum,
    bertugas melakukan urusan surat menyurat, perlengkapan, rumah tangga dan perpustakaan.

Masing-masing Sub.Bagian ini dipimpin oleh seorang Kepala Sub. Bagian.