Masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati terhadap berbagai bentuk penipuan yang mengatasnamakan Pengadilan, seperti pemalsuan website (website spoofing), peniruan identitas (impersonation), maupun upaya phishing untuk memperoleh data pribadi atau melakukan penipuan.

Pastikan Anda hanya mengakses website resmi Pengadilan dan tidak memberikan data pribadi, password, kode OTP, maupun melakukan transaksi melalui situs yang tidak resmi atau mencurigakan.

Apabila menemukan website atau pihak yang mengatasnamakan Pengadilan secara tidak sah, segera laporkan kepada pihak berwenang agar dapat segera ditindaklanjuti.

Tetap waspada, lindungi data pribadi Anda, dan pastikan seluruh informasi hanya diperoleh melalui kanal resmi Pengadilan.

WASPADA PENIPUAN MENGATASNAMAKAN PENGADILAN.pdf
Kembali ke Informasi Publik